31 Januari 2026

               Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Program Studi Magister Ilmu Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, maka perlu dilakukan persiapan yang matang untuk menghadapi Akreditasi LAM-PTKes. Persiapan ini mencakup penyusunan borang dokumen kinerja program studi dan borang laporan evaluasi diri yang sesuai dengan standar LAM-PTKes.

               Kegiatan persiapan akreditasi ini akan diadakan dalam bentuk workshop dan rapat koordinasi oleh tim task force akreditasi program studi yang dilaksanakan secara tatap muka di Hyatt Place Makassar pada Tanggal 31 Mei – . Peserta yang diundang untuk hadir pada workshop ini meliputi staf pengurus program studi, tim akreditasi, serta para dosen dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses pendidikan.

               Diharapkan workshop ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama, penyamaan persepsi berupa terisinya borang Dokumen Kinerja Program Studi (DKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) untuk memastikan kesuksesan proses akreditasi Program Studi Magister Ilmu Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

               Tujuan pelaksanaan Workshop Persiapan Akreditasi LAM-PTKes Program Studi Magister Ilmu Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan FK Unhas adalah:

1. Finalisasi dokumen kinerja program studi (DKPS) akreditasi LAM-PTKes.
2. Penyusunan laporan evaluasi diri akreditasi akreditasi LAM-PTKes.
3. Melengkapi dokumen-dokumen pendukung akreditasi sesuai dengan persyaratan LAM-PTKes.
4. Melakukan koordinasi antara staf dosen, tenaga kependidikan program studi dan tim akreditasi untuk memastikan persiapan akreditasi yang optimal.

    Luarannya dalah:

    1. Terciptanya kesepahaman antara pengelola program studi, dosen, dan tenaga kependidikan terkait persiapan akreditasi LAM-PTKes untuk Program Studi Magister Ilmu Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan FK Unhas.
    2. Tersusunnya dokumen-dokumen akreditasi yang lengkap dan sesuai dengan standar LAM-PTKes.
    3. Terwujudnya rencana aksi yang jelas dan komprehensif untuk mendukung suksesnya proses akreditasi.